KEUTAMAAN PUASA SYAWWAL DAN TANDA DITERIMANYA AMALAN
سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
KEUTAMAAN PUASA SYAWWAL DAN TANDA DITERIMANYA AMALAN
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنةالحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها
“Bahwa membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhan, karena sesungguhnya Allah apabila menerima amalan seorang hamba, maka Allah memberikan kemampuan kepadanya untuk beramal shalih lagi setelahnya, sebagaimana kata sebagian ulama: Ganjaran kebaikan adalah kebaikan setelahnya, barangsiapa melakukan suatu kebaikan kemudian ia susul dengan kebaikan yang lain maka itu adalah tanda diterimanya amal kebaikannya yang sebelumnya, sebagaimana orang yang melakukan kebaikan kemudian ia susul dengan kejelekan maka itu adalah tanda ditolaknya kebaikan yang telah ia kerjakan dan tidak diterima.” [Lathooiful Ma’aarif: 244]
RINGKASAN FIQH PUASA SYAWWAL
● Puasa Syawwal dapat dimulai sejak tanggal 2 Syawwal sampai berakhir bulan Syawwal, dan boleh dikerjakan secara berurutan maupun terpisah.
● Sebagian ulama memakruhkan mulai puasa tanggal 2 Syawwal karena masih suasana hari raya, akan tetapi tidak ada dalil shahih dan tegas yang memakruhkannya, bahkan dianjurkan untuk bersegera mengamalkan kebaikan.
● Bagi yang punya hutang puasa Ramadhan hendaklah ia meng-qodho’-nya terlebih dahulu sebelum berpuasa sunnah Syawwal, karena yang wajib hendaklah didahulukan daripada yang sunnah dan karena dalam hadits disebutkan barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu ia ikutkan dengan puasa Syawwal, bukan berpuasa sebagian Ramadhan saja.
● Tidak dibenarkan berniat puasa qodho’ dan puasa sunnah Syawwal sekaligus, karena keduanya adalah ibadah tersendiri.
● Puasa sunnah Syawwal harus diniatkan sejak malam hari sebelum terbit fajar untuk mendapatkan pahala penuhnya, sebab hitungan satu hari adalah sejak terbit fajar.
● Boleh meng-qodho’ puasa sunnah Syawwal setelah berakhir bulan Syawwal, dengan syarat ada udzur syar’i ketika meninggalkannya, seperti safar, sakit atau meng-qodho’ puasa wajib.
Sumber: https://www.instagram.com/p/BkKlGP_h0qp/
👉🏾 SUBSCRIBE YOUTUBE
http://bit.ly/sofyanruray
👉🏾 FOLLOW INSTAGRAM
http://bit.ly/igsofyanruray || http://bit.ly/igtaawundakwah
👉🏾 JOIN TELEGRAM
http://t.me/sofyanruray || http://t.me/taawundakwah || https://t.me/kajian_assunnah || https://t.me/kitab_tauhid
👉🏾 LIKE FACEBOOK
www.fb.com/sofyanruray.info || www.fb.com/taawundakwah
👉🏾 IKUTI TWITTER
Tweets by SofyanRuray
👉🏾 KLIK WEBSITE
www.sofyanruray.info || www.taawundakwah.com
👉🏾 INSTAL ANDROID
http://bit.ly/androidsofyanruray
👉🏾 GABUNG GROUP WA
08111377787