BOLEHKAH MENJADI PETUGAS KEAMANAN TEMPAT IBADAH ORANG-ORANG KAFIR ATAU TEMPAT HIBURAN?

BOLEHKAH MENJADI PETUGAS KEAMANAN TEMPAT IBADAH ORANG-ORANG KAFIR ATAU TEMPAT HIBURAN?

 

بسم الله الرحمن الرحيم

#Dakwah_Tauhid
#Fatwa_Ulama

BOLEHKAH MENJADI PETUGAS KEAMANAN TEMPAT IBADAH ORANG-ORANG KAFIR ATAU TEMPAT HIBURAN?

Fatwa Himpunan Ulama Besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang Tergabung dalam Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa:

س: هل يجوز للمجند المسلم أو الجندي المسلم حراسة الكنيسة، أو البارات، أو دور السينما، أو دور اللهو: كالكازينوهات ومحلات بيع الخمور؟

ج: لا يجوز العمل في حراسة الكنائس ومحلات الخمور ودور اللهو من السينما ونحوها؛ لما في ذلك من الإعانة على الإثم، وقد نهى الله جل شأنه عن التعاون على الإثم فقال: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } (سورة المائدة الآية  2)

Tanya:

Apakah boleh seorang petugas keamanan muslim atau seorang tentara muslim bekerja sebagai satpam gereja, bar, bioskop atau tempat-tempat hiburan seperti kasino dan kafe-kafe khamar?

Jawab:

Tidak boleh bekerja sebagai petugas keamanan gereja, kafe-kafe khamar, tempat-tempat hiburan seperti bioskop dan sejenisnya. Karena hal itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa, sedang Allah Ta’ala telah melarang perbuatan tersebut dalam firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/481, no. 14334]

PENGECUALIAN:

Sebagian ulama seperti Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa petugas keamanan negara, yang digaji oleh negara bukan oleh gereja atau tempat maksiat, seperti polisi dan tentara maka dibolehkan menjaga keamanan orang-orang kafir dzimmi, yaitu orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam dan tidak memberontak terhadap pemerintah muslim, karena tugas tersebut bagian dari kewajiban pemerintah muslim terhadap orang-orang kafir dzimmi. Hal itu karena kaum muslimin adalah orang-orang yang memegang teguh perjanjian, termasuk perjanjian dzimmah terhadap orang-orang kafir, dan bukan karena orang-orang kafir itu mulia.

 

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Sumber:

 

🚧 BOLEHKAH MENJADI PETUGAS KEAMANAN TEMPAT IBADAH ORANG-ORANG KAFIR ATAU TEMPAT HIBURAN?بسم الله الرحمن الرحيم📝…

Posted by Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam – www.taawundakwah.com on Saturday, December 24, 2016

 

BOLEHKAH MENJADI PETUGAS KEAMANAN TEMPAT IBADAH ORANG-ORANG KAFIR ATAU TEMPAT HIBURAN?

 

Semoga bermanfaat. Mohon ta’awun menyebarkan dakwah tauhid dan sunnah ini. Semoga menjadi sebab hidayah dan pemberat timbangan kebaikan kita di Hari Kiamat, insya Allah ta’ala.

Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

══════ ❁✿❁ ══════

Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam.

Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr

Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k

Gabung Group WA: 08111377787

FB: www.fb.com/sofyanruray.info

Web: www.sofyanruray.info

Android: http://bit.ly/1FDlcQo

Youtube: Ta’awun Dakwah

Taawun Dakwah

Tebarkan Ilmu, Tumbuhkan Amal, Petiklah Ridho Ilahi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *