Pembahasan Penting Seputar Zakat Harta
[Seri #Mutiara_Ramadhan 20]
Penulis: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Penerjemah: Abu Abdillah Sofyan Chalid bin Idham Ruray ghafarallaahu lahu
بسم الله الرحمن الرحيم
➡Muqaddimah[1]
الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه، أما بعد
Sesungguhnya yang mendorong penulisan risalah ini adalah dalam rangka nasihat dan peringatan tentang kewajiban zakat yang telah disepelekan oleh banyak kaum muslimin, sehingga mereka tidak mengeluarkan zakat sebagaimana tuntunan syari’at, padahal perkara zakat sangat urgen dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, tidak mungkin tegak bangunan Islam ini kecuali di atasnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” [Muttafaqun ‘alaihi]
➡Manfaat Zakat:
Kewajiban zakat atas kaum muslimin termasuk bentuk keindahan Islam yang paling nampak serta perhatiannya kepada urusan-urusan pemeluknya. Hal itu karena banyaknya manfaat zakat serta besarnya kebutuhan kaum muslimin yang fakir terhadap zakat. Diantara manfaatnya adalah;
•Mengokohkan pilar-pilar kecintaan antara si kaya dan si miskin, karena sesungguhnya karakter jiwa manusia selalu mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.
•Manfaat zakat lainnya adalah membersihkan dan mensucikan hati, sehingga jauh dari sifat kikir dan bakhil, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur’anul Karim dalam firman Allah ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [At-Taubah: 103]
•Termasuk manfaat zakat adalah melatih seorang muslim dengan sifat dermawan, murah hati dan berkasih sayang kepada mereka yang membutuhkan.
•Juga termasuk manfaat zakat adalah mendulang berkah, tambahan rezeki dan penggantian dari Allah, sebagaimana firman-Nya,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik Pemberi rezeki.” [Saba’: 39]
Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits qudsi yang shahih, Allah ta’ala berfirman,
أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ
“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Kami akan bersedekah kepadamu.” [Muttafaqun ‘alaihi]
•Serta manfaat-manfaat lain yang sangat banyak dalam mengamalkan kewajiban mengeluarkan zakat.
➡Bahaya Meninggalkan Zakat:
Dan sungguh telah datang ancaman yang sangat keras terhadap orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat atau meremehkannya. Allah ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.” [At-Taubah: 34-35]
Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya itu termasuk kanzun (simpanan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya) yang menyebabkan azab atas pemilik harta tersebut pada hari kiamat, sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ»
“Tidaklah seorang pemilik emas dan tidak pula perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali apabila datang hari kiamat akan dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api neraka, lalu batu-batu itu dipanaskan di neraka jahannam, lalu disetrika perut, dahi dan punggungnya, setiap kali sudah dingin akan dikembalikan seperti semula, dalam satu hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkaranya di antara manusia, lalu ia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu]
Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan tentang seorang pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya, ia akan diazab dengan harta miliknya pada hari kiamat.
Juga telah shahih sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ
“Barangsiapa yang Allah berikan harta namun ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan dirubah wujud menjadi ular botak yang mempunyai dua titik hitam di kepalanya, yang akan mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya seraya berkata: “Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu”. Kemudian beliau membaca ayat: Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat.” [HR. Bukhori Kitab Zakat (3: 268 no.1403) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu; Muslim Kitab Zakat (7: 74 no. 2294)]
➡Harta yang Diwajibkan Zakat:[2]
Zakat diwajibkan atas empat macam harta:
1) Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan.
2) Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya).
3) Emas dan perak.[3]
4) Barang dagangan.
➡Nishob Zakat:
Bagi setiap harta tersebut ada nishob (jumlah minimal harta terendah yang wajib dizakati)[4] yang telah ditentukan, sehingga tidak wajib zakat apabila belum mencapai nishobnya:
➡Pertama: Zakat Pertanian:
Biji-bijian dan buah-buahan nishobnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sho’ (sekitar 652,8 kg, pen)[5], yaitu dengan ukuran sho’nya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun jenisnya berupa kurma, kismis (anggur kering), gandum, beras, biji gandum dan yang semisalnya.
Jika menggunakan ukuran nishob dengan sho’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam maka nishobnya adalah 300 sho’, sedangkan 1 sho’ sama dengan 4 cidukan dua tangan (jadi, nishobnya adalah 1200 cidukan dua tangan) orang dewasa yang ukurannya sedang dan kedua tangannya penuh terisi.
Maka yang diwajibkan jika telah mencapai ukuran tersebut adalah 1/10 (10 %) jika pohon kurma dan pertanian itu disirami dengan tanpa biaya, seperti dengan air hujan, aliran sungai, mata air dan yang semisalnya.
Adapun jika pengairannya dengan biaya dan beban seperti dengan menggunakan hewan atau kendaraan penampung air dan membuat tempat-tempat yang tinggi untuk menampung atau yang semisalnya[6], maka yang diwajibkan adalah 1/20 (5 %) sebagaimana telah shahih hadits tentang ketentuan tersebut dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
➡Kedua: Zakat Peternakan:
Adapun nishob hewan ternak seperti unta, sapi (termasuk kerbau, pen)[7] dan kambing, maka dalam permasalahan ini terdapat perincian yang jelas di dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bagi yang ingin mengetahuinya hendaklah bertanya kepada para ulama tentang permasalahan zakat hewan ternak tersebut[8]. Kalaulah bukan karena tujuannya hanya sekedar risalah ringkas tentu kami akan merincinya agar semakin melengkapi manfaat risalah ini.
➡Ketiga: Zakat Perak:
Perak nishobnya adalah 140 mitsqol, setara dengan 56 riyal Saudi (senilai 595 gram, pen).
➡Keempat: Zakat Emas:
Sedangkan emas nishobnya 20 mitsqol, setara dengan 11,3/7 Junaih Saudi. Adapun dalam ukuran gramnya (untuk nishob emas) adalah 92 gram[9], maka apabila perak dan emas telah mencapai nishob tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (atau 2,5 %), baik nishobnya pada keduanya (emas dan perak), maupun salah satunya saja dan telah lewat satu tahun (haul) dalam kepemilikannya. Adapun kelebihan dari jumlah nishob tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishob) tersebut[10], tidak diperlukan haul yang baru apabila harta tersebut meningkat karena keuntungan, sebagaimana berlaku pada anak hewan ternak yang telah sampai nishobnya maka haulnya mengikuti induknya, tidak perlu menunggu haul yang baru.
➡Kelima: Zakat Uang:
Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, hukumnya sama saja jika nilainya telah mencapai seperti nishobnya perak atau emas[11] dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya[12].
➡Keenam: Zakat Perhiasan Emas dan Perak:
Juga termasuk dalam hukum ini adalah perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak secara khusus apabila telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikannya maka wajib dikeluarkan zakatnya jika memang perhiasan tersebut dipersiapkan untuk dikenakan atau dipinjamkan, menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ
“Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu]
Dan juga berdasarkan satu hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwasannya beliau shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang wanita terdapat dua potong perhiasan melingkar dari emas, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لَا، قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟، قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا، فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَتْ: هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
“Apakah engkau telah mengeluarkan zakat perhiasan ini? Wanita tersebut menjawab, “Tidak”, Beliau bersabda, “Apakah engkau mau dipakaikan Allah pada hari kiamat dengan dua gelang dari neraka?” Wanita itu pun langsung melemparnya seraya berkata: Kedua gelang itu untuk Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya.” [HR. Abu Daud dan An-Nasai, dengan sanad yang hasan]
Juga terdapat satu hadits dari Ummu Salamah radiyallahu’anha, beliau berkata,
كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ، فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
“Aku pernah mengenakan perhiasan emas, aku pun berkata: Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk kanzun (simpanan harta yang dilarang), Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Jika telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya lalu dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk kanzun.” [HR. Abu Daud]
Juga terdapat hadits-hadits lain yang semakna.
➡Ketujuh: Zakat Barang Dagangan:
Barang-barang dagangan[13] yang dipersiapkan untuk dijual harus dihitung pada akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari nilainya, baik nilainya sama dengan harganya atau lebih, atau kurang, tetap harus dikeluarkan zakatnya, berdasarkan hadits Samurah radiyallahu’anhu, beliau berkata,
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakatdari harta yang kami persiapkan untuk dijual.” [HR. Abu Daud, dishahihkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulllah]
Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya.
➡Kedelapan: Zakat Harta yang Disewakan:
Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang dari hasil penyewaannya (jika mencapai nishob) apabila telah lewat setahun dalam kepemilikan. Adapun pada barang itu sendiri maka tidak ada kewajiban zakatnya, karena tidak dipersiapkan untuk dijual.
Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan, tidak ada kewajiban zakat atasnya apabila tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi dibeli oleh pemiliknya untuk digunakan.
Akan tetapi apabila terkumpul bagi pemilik mobil itu uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apa pun yang telah mencapai nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah lewat setahun dalam kepemilikan, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, menikah, untuk dibelikan perabot rumah, untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya, berdasarkan keumuman dallil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat dalam permasalahan seperti ini.
➡Kesembilan: Zakat Harta Orang yang Berhutang:
Pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama adalah: Hutang tidak menghalangi zakat (jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishob dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya walau ia memiliki hutang, atau harta tersebut dipersiapkan untuk bayar hutang, pen) berdasarkan penjelasan sebelumnya (yaitu keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat tanpa mengecualikan orang yang berhutang, pen).
➡Kesepuluh: Zakat Harta Anak Yatim dan Orang Gila:
Demikian pula hartanya anak yatim dan orang gila, juga wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat jumhur ulama, jika telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikan. Wajib bagi para walinya untuk mengeluarkan zakat harta mereka dengan meniatkannya dari mereka, ketika telah sempurna satu tahun, berdasarkan keumuman dalil, seperti sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Mu’adz radhiyallahu’anhu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengutus beliau ke negeri Yaman,
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas mereka pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]
➡Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat:
Zakat adalah hak Allah ta’ala, tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh dikeluarkan dalam rangka mendapatkan suatu manfaat atau menolak suatu mudhorat, atau sekedar melindungi hartanya dan menghindari celaan, akan tetapi wajib atas seorang muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak menerimanya dengan hati yang lapang dan ikhlas karena Allah ta’ala, bukan karena tujuan lain, yang dengan itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya dan berhak mendapatkan pahala yang besar serta ganti yang lebih baik dari Allah ta’ala.
Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]
Ayat yang mulia ini ditutup dengan dua nama Allah ta’ala yang agung (yaitu Maha mengetahui dan Maha Hikmah) sebagai peringatan dari Allah subhanahu wa ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya bahwa Allah ta’ala Maha Mengetahui keadaan para hamba dan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menerima zakat. Dan Allah ta’ala Maha Hikmah dalam syari’at-Nya dan ketentuan-Nya, maka tidaklah Allah ta’ala meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian dari rahasia-rahasia hikmah Allah ta’ala tersebut tersembunyi dari sebagian manusia, semua hikmah-hikmah itu agar para hamba tenang dengan syari’at-Nya dan tunduk dengan hukum-Nya.
Dan kita mohon kepada Allah ta’ala untuk memberikan taufik kepada kita dan kepada kaum muslimin agar dapat memahami agama-Nya dan jujur dalam mu’amalah dengan-Nya, serta berlomba-lomba dalam mendapatkan ridho-Nya dan keselamatan dari hal-hal yang menyebabkan murka-Nya, sesungguhnya Allah ta’ala Maha Mendengar dan Maha Dekat.
وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه
Pemimpin Umum Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah
Terjemahan dari: Ar-Risaalatul Ula fi Buhutsin Haamatin haulaz Zakati, dari kitab Risalataani Maujizataani fiz-Zakaati wash-Shiyaam.
Penerbit: Kantor Pusat Lembaga Pembahasan Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Riyadh, KSA 1411 H.
Artikel terkait: TABEL PERHITUNGAN ZAKAT (lihat website kami)
———————-
[1] Judul, sub judul, penomoran, ta’liq dan catatan kaki dari kami untuk memudahkan (pen.)
[2] Zakat terbagi dua, zakat maal (harta) dan zakat fitri (yang dikeluarkan setiap tahun di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat ‘iedul fitri). Adapun yang dibicarakan dalam risalah ringkas ini adalah zakat maal, yang wajib dikeluarkan sepanjang tahun jika telah terpenuhi syarat-syarat kewajibannya.
[3] Uang kertas, perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak dan barang dagangan juga termasuk pada poin ini, sebagaimana keterangan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam risalah ini.
[4] Nishob adalah jumlah minimal harta terendah yang wajib dizakati, yaitu apabila harta seseorang telah mencapai jumlah tersebut maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah dimiliki selama satu tahun, jika belum sampai nishob maka tidak diwajib zakat, demikian pula jika sebelum satu tahun berkurang dari nishob juga tidak wajib zakat, akan tetapi tidak boleh seseorang membelanjakan hartanya sebelum sampai setahun sehingga berkurang dari nishob dengan maksud menghindari kewajiban zakat, adapun jika karena suatu keperluan maka tidak apa-apa.
[5] Nishob zakat pertanian dalam ukuran gram adalah 652,8 kg (Lihat Al-Adillatur Rhodiyyah, hal. 127), maka ketika hasil pertanian seseorang telah mencapai 652,8 kg wajib diluarkan zakatnya sebesar 1/10 atau 10 % jika menggunakan air tanpa biaya dan beban. Adapun jika menggunakan air dengan biaya dan beban maka yang dikeluarkan hanya separuhnya saja, yaitu 1/20 atau 5 %.
[6] Adapun dengan menggunakan irigasi buatan maka perlu perincian, jika irigasi tersebut dibuat oleh Pemerintah dan dipakai gratis tanpa adanya beban oleh para petani maka zakatnya adalah 10 %, sedangkan jika Pemerintah menarik biaya atau irigasi tersebut dibuat sendiri oleh petani maka zakatnya sebesar 5 %.
[7] Termasuk kerbau (disamakan dengan sapi) berdasarkan ijma’, sebagaimana yang dinukil Al-Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, hal. 90 (Lihat At-Ta’liq ‘Ala Kitabiz Zakati was Shiyam, hal. 23)
[8] Lihat perincianzakat hewan ternak di tabel
[9] Sebagian Ulama menghitung nishob minimalnya dalam gram adalah 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak (lihat Taudihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123). Maka apabila seseorang memiliki emas minimal sebanyak 85 gram atau perak sebanyak 595 gram wajib atasnya mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 % dari harta emas atau perak yang ia miliki apabila telah genap satu tahun dalam kepemilikannya.
[10] Yaitu apabila harta seseorang telah mencapai nishob, kemudian pada pertengahan tahun ia mendapatkan tambahan-tambahan harta, maka jika telah sampai setahun dia hendaklah ia mengeluarkan zakat dengan menghitung keseluruhan hartanya. Jadi, tambahan-tambahan harta di pertengahan tahun tersebut dihitung bersama harta yang telah dimiliki dari awal tahun yang telah mencapai nishob sebelumnya, tanpa membuat penghitungan dari awal tahun yang baru.
[11] Nishob uang disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan.
[12] Contohnya apabila harga perak Rp.5.000 per gram dan nishob adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp.5.000 x 595 = Rp.2.975.000,-. Jadi, jika seseorang memiliki uang sejumlah tersebut atau lebih dan telah dimilikinya selama satu tahun maka wajib atasnya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
[13] Nishob barang dagangan juga disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan.
Sumber: http://sofyanruray.info/pembahasan-penting-seputar-zakat-harta/
➡WA Ta’awun Dakwah: 08111377787
➡Web: www.taawundakwah.com
➡Fb: www.facebook.com/taawundakwah