UNTUK PARA SUAMI ‘DAYYUTS’ YANG MEMBIARKAN FOTO ISTRINYA ATAU SAUDARA PEREMPUANNYA DI MEDSOS
بسم الله الرحمن الرحيم
#Muslimah_Shalihah
#MutiaraSunnah
UNTUK PARA SUAMI ‘DAYYUTS’ YANG MEMBIARKAN FOTO ISTRINYA ATAU SAUDARA PEREMPUANNYA DI MEDSOS
Seorang suami atau laki-laki ‘dayyuts’ adalah yang tidak cemburu terhadap istri dan mahramnya. Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh tentang laki-laki ‘dayyuts’,
عدم الغيرة على الأهل والمحارم
“Tidak cemburu terhadap istri dan mahram.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 21/91]
Tidak cemburu maknanya adalah tidak melarang istri atau mahramnya terjerumus dalam zina dan pintu-pintunya. Dan pintu-pintu zina diantaranya dijelaskan dalam hadits Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُه
“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan mengenainya tidak mungkin tidak, maka kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah meraba, kaki zinanya adalah melangkah, hati bernafsu dan berkeinginan, dan yang membenarkan serta mendustakan semua itu adalah kemaluan.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Hadits yang mulia ini mengandung larangan bagi laki-laki melihat lawan jenis yang bukan istrinya atau bukan mahramnya, karena pandangan adalah awal pintu zina. Petaka zina berawal dari sebuah pandangan, bagaikan kobaran api yang berawal dari sebuah percikan kecil.
Dan larangan di sini bersifat umum, maka tidak ada bedanya apakah wanita tersebut sudah menutup aurat atau belum, bahkan sebagian lelaki malah lebih ‘terfitnah’ dengan wanita yang telah menggunakan jilbab syar’i. Kecuali melihat wanita untuk suatu keperluan penting yang diizinkan syari’at, seperti melihat ketika melamar, melihat dalam pengadilan jika diperlukan, dan lain-lain.
Maka seorang suami atau laki-laki yang membiarkan foto istri atau mahramnya dilihat oleh laki-laki lain di medsos atau di mana pun termasuk laki-laki ‘Dayyuts’ yang telah diancam keras dalam hadits Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam,
ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
“Tiga golongan manusia yang Allah haramkan surga bagi mereka:
- (1) Pecandu khamar,
- (2) Orang yang durhaka kepada kedua orang tua,
- (3) Dayyuts; orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.”
[HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2366]
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/798626126953538:0
Semoga bermanfaat. Mohon ta’awun menyebarkan dakwah tauhid dan sunnah. Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.