Renungan untuk Suami yang Membiarkan Foto Istrinya atau Saudara Perempuannya di Medsos

Renungan untuk Suami yang Membiarkan Foto Istrinya atau Saudara Perempuannya di Medsos

?Renungan untuk Suami yang Membiarkan Foto Istrinya atau Saudara Perempuannya di Medsos:

? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

? “Tiga golongan manusia yang Allah haramkan surga bagi mereka: (1) Pecandu khamar, (2) Orang yang durhaka kepada kedua orang tua, (3) Dayyuts; orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2366]

?Kisah Kecemburuan yang Mengharukan:

? Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Musa rahimahullah berkata,

حضرت مجلس موسى بن إسحاق القاضي بالري سنة ست وثمانين ومائتين، وتقدمت امرأة، فادعى وليها على زوجها خمس مائة دينار مهرا، فأنكر، فقال القاضي: شهودك؟ قَالَ: قد أحضرتهم، فاستدعى بعض الشهود أن ينظر إلى المرأة ليشير إليها في شهادته، فقام الشاهد، وقالوا للمرأة قومي، فقال الزوج: تفعلون ماذا؟ قَالَ الوكيل: ينظرون إلى امرأتك وهي مسفرة لتصح عندهم معرفتها، فقال الزوج: فإني أشهد القاضي أن لها علي هذا المهر الذي تدعيه، ولا تسفر عن وجهها، فردت المرأة وأخبرت بما كان من زوجها، فقالت المرأة: فإني أشهد القاضي أني قد وهبت له هذا المهر وأبرأته منه في الدنيا والآخرة، فقال: القاضي يكتب هذا في مكارم الأخلاق.

? “Aku hadir di majelis Hakim Musa bin Ishaq di daerah Ray pada tahun 286 H, ketika itu datang seorang wanita mengajukan sebuah kasus, walinya menuntut suaminya sebesar 100 dinar (425 gram emas) sebagai mahar baginya yang belum dibayar, tetapi suaminya mengingkari tuntutan tersebut.

Maka hakim berkata: Mana saksi-saksimu?

Ia berkata: Inilah mereka telah aku hadirkan.

Kemudian sebagian saksi meminta untuk melihat wajah wanita tersebut agar dapat memastikan persaksiannya, saksi pun berdiri, dan mereka berkata kepada sang istri: Berdirilah!

Sang suami pun berkata: Apa yang akan kalian lakukan?

Wakil mereka berkata: Para saksi akan melihat istrimu dalam keadaan terbuka wajahnya (tanpa cadar) agar mereka dapat memastikan siapa wanita tersebut.

Maka sang suami berkata: Sungguh aku persaksikan kepada hakim bahwa aku harus membayar mahar sesuai tuntutannya, tetapi janganlah ia membuka wajahnya.

Sang istri segera merespon sikap suaminya, ia berkata: Sungguh aku pun mempersaksikan kepada hakim bahwa aku telah memberikan kepadanya mahar tersebut dan aku lepaskan tuntutan darinya di dunia dan akhirat. Hakim berkata: Ini harus ditulis dalam kemuliaan akhlak.” [Tarikh Bagdad, 13/55]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

?Baca Selengkapnya: http://sofyanruray.info/salah-kaprah-tentang-foto-akhwat-di-medsos/

══════ ❁✿❁ ══════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵

?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
?Gabung Group WA: 08111377787
?www.facebook.com/taawundakwah
?www.taawundakwah.com
?PIN BB: Penuh

Taawun Dakwah

Tebarkan Ilmu, Tumbuhkan Amal, Petiklah Ridho Ilahi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *