HUKUM-HUKUM SEPUTAR ‘KENIKMATAN’ YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MEWAJIBKAN KAFFAROH

HUKUM-HUKUM SEPUTAR ‘KENIKMATAN’ YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MEWAJIBKAN KAFFAROH

 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

HUKUM-HUKUM SEPUTAR ‘KENIKMATAN’ YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MEWAJIBKAN KAFFAROH

Jima’, berhubungan badan atau berhubungan suami istri, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan secara sengaja walau tidak keluar mani adalah termasuk pembatal puasa dan dosa yang sangat besar, berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’.

Allah ta’ala berfirman,

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [Al-Baqoroh: 187]

Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata,

“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki seraya berkata: Wahai Rasulullah aku telah binasa. Beliau bersabda: Ada apa denganmu? Dia berkata: Aku menggauli istriku padahal aku sedang berpuasa (Ramadhan). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Apakah engkau bisa mendapatkan seorang budak untuk dibebaskan? Dia berkata: Tidak. Beliau bersabda: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia berkata: Tidak. Beliau bersabda: Apakah engkau bisa mendapatkan makanan untuk 60 orang miskin? Dia berkata: Tidak. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam diam beberapa saat, dalam keadaan demikian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam diberikan satu bejana kurma –satu miktal; yang dapat menampung 15 sho’– lalu beliau bersabda: Mana orang yang bertanya? Dia berkata: Aku. Beliau bersabda: Ambillah kurma ini dan sedekahkan. Dia berkata: Apakah diberikan kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada satu keluarga di daerah antara dua batu hitam tersebut yang lebih fakir dari keluargaku. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi beliau, kemudian beliau bersabda: Beri makanlah kurma itu kepada keluargamu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

“Ulama tidak berbeda pendapat bahwa Allah ‘azza wa jalla mengharamkan atas orang yang berpuasa di siang hari Ramadhan melakukan kekejian, yaitu berjima’, makan dan minum.” [Al-Ijma’, hal. 59]

#BEBERAPA_PERMASALAHAN:

Pertama: Waspadai Dosa Besar Ini

Kedua: Apa yang Harus Dilakukan Orang yang Berjima’ dengan Sengaja Ketika Berpuasa di Siang Hari Ramadhan?

Ketiga: Urutan Kaffaroh

Keempat: Syarat Wajib Kaffaroh

Kelima: Apakah Wajib Atasnya Qodho’?

Keenam: Apakah Juga Wajib Kaffaroh bagi Istrinya?

Ketujuh: Apabila Seseorang Berhubungan Suami Istri Berulang-ulang Kali, Berapa Kali Kaffaroh Atasnya?

Kedelapan: Apabila Udzur Berbuka Telah Hilang

Kesembilan: Apabila Udzurnya Muncul Setelah Puasanya Batal dengan Berjima’, Apakah Wajib Kaffaroh?

Kesepuluh: Apabila Puasanya Batal karena Makan dan Minum Kemudian Berjima’, Apakah Wajib Kaffaroh?

Kesebelas: Wajibkah Kaffaroh bagi yang Berjima’ Saat Berpuasa di Selain Bulan Ramadhan?

Keduabelas: Pendapat ‘Gharib’

Ketigabelas: Hukum Orang yang Tidak Mampu Membayar Kaffaroh

Kempatbelas: Bolehkah Sekedar Bercumbu Rayu Saat Berpuasa?

Kelimabelas: Hukum Mmengeluarkan Air Mani dengan Selain Jima’ Seperti Onani dan yang Lainnya

 

 

Baca Selengkapnya:

 

🎈 HUKUM-HUKUM SEPUTAR ‘KENIKMATAN’ YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MEWAJIBKAN KAFFAROH🌹 Jima’, berhubungan badan atau…

Posted by Sofyan Chalid bin Idham Ruray – www.SofyanRuray.info on Wednesday, June 7, 2017

 

Hukum-hukum Seputar ‘Kenikmatan’ yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Kaffaroh

 

 

 

Semoga bermanfaat. Mohon ta’awun menyebarkan dakwah tauhid dan sunnah. Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

 
══════ ❁✿❁ ══════
 
Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam.
Dapatkan Audio dan Video Kajian-kajian Islam Ilmiah Ahlus Sunnah di Channel Radio Dakwah Sunnah
Join Telegram: http://bit.ly/29aOOK6
Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
Gabung Group WhatsApp: 08111377787
Facebook: www.fb.com/taawundakwah
Web: www.taawundakwah.com
Android: http://bit.ly/1FDlcQo
Youtube: Ta’awun Dakwah

Taawun Dakwah

Tebarkan Ilmu, Tumbuhkan Amal, Petiklah Ridho Ilahi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *