APAKAH BERBEKAM, TOTOK DARAH & DONOR DARAH MEMBATALKAN PUASA?

APAKAH BERBEKAM, TOTOK DARAH & DONOR DARAH MEMBATALKAN PUASA?

 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

APAKAH BERBEKAM, TOTOK DARAH & DONOR DARAH MEMBATALKAN PUASA?

PENDAPAT PERTAMA DAN DALILNYA

Sebagian ulama berpendapat bahwa berbekam membatalkan puasa. Ini pendapat Al-Imam Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Muhammad bin Ishaq, Ibnu Khuzaimah, ‘Atho’, Abdur Rahman bin Mahdi, Al-Hasan, Masruq, dan Ibnu Sirin. Dan sekelompok sahabat tidak suka berbekam di siang hari, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Anas bin Malik.

Pendapat ini yang dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daaimah.

Dan sebagian ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini juga berpendapat bahwa fashdhun (totok darah, yaitu pengobatan dengan cara mengeluarkan darah) dan yang semisalnya adalah sama dengan bekam, yaitu membatalkan puasa.

Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daaimah berpendapat bahwa donor darah dalam jumlah besar membatalkan puasa.

Berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari sejumlah sahabat radhiyallahu’anhum, Shahih Abi Daud: 2049, 2051]

PENDAPAT KEDUA DAN DALILNYA

Mayoritas ulama berpendapat bahwa berbekam dan yang semisalnya tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan Ats-Tsauri. Dan sekelompok sahabat dan tabi’in membolehkan berbekam bagi orang yang berpuasa, diantaranya Abu Sa’id Al-Khudri, Ibnu Mas’ud, Ummu Salamah, Al-Husain bin Ali, Urwah bin Az-Zubair dan Sa’id bin Jubair.

Pendapat ini yang dikuatkan Ibnu Hazm, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Al-Bukhari cenderung kepadanya.

Berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berbekam dan beliau sedang berihram, beliau juga berbekam dan beliau sedang berpuasa.” [HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma]

CARA MENGKOMPROMIKAN ANTARA DALIL PENDAPAT PERTAMA DAN KEDUA

Para ulama menempuh tiga cara untuk memadukan antara dua hadits di atas:

Cara Pertama: Mengunggulkan Salah Satu Hadits dan Melemahkan Salah Satunya dengan Kaidah-kaidah Ilmu Hadits

Cara Kedua: Metode Nasakh (Menghapus Hukum) Salah Satu Hadits dengan Dalil-dalil yang Menunjukkannya

Cara Ketiga: Mengkompromikan Makna Kedua Hadits

Cara Manakah yang Lebih Kuat?

 

Baca Selengkapnya:

 

📚 APAKAH BERBEKAM, TOTOK DARAH & DONOR DARAH MEMBATALKAN PUASA?➡ PENDAPAT PERTAMA DAN DALILNYASebagian ulama…

Posted by Sofyan Chalid bin Idham Ruray – www.SofyanRuray.info on Thursday, June 8, 2017

 

APAKAH BERBEKAM, TOTOK DARAH DAN DONOR DARAH MEMBATALKAN PUASA?

 

 

Semoga bermanfaat. Mohon ta’awun menyebarkan dakwah tauhid dan sunnah. Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

 
══════ ❁✿❁ ══════
 
Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam.
Dapatkan Audio dan Video Kajian-kajian Islam Ilmiah Ahlus Sunnah di Channel Radio Dakwah Sunnah
Join Telegram: http://bit.ly/29aOOK6
Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
Gabung Group WhatsApp: 08111377787
Facebook: www.fb.com/taawundakwah
Web: www.taawundakwah.com
Android: http://bit.ly/1FDlcQo
Youtube: Ta’awun Dakwah

 

Taawun Dakwah

Tebarkan Ilmu, Tumbuhkan Amal, Petiklah Ridho Ilahi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *