Larangan Mengenakan Perhiasan Emas bagi Laki-laki

Larangan Mengenakan Perhiasan Emas bagi Laki-laki ?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

✅ Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan,

عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

? “Dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau melarang (kaum lelaki) mengenakan cincin emas.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

? #Beberapa_Pelajaran:

1) Haramnya mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki, meski pun sempat dibolehkan di awal Islam, namun setelah itu dilarang. Bahkan telah sepakat seluruh ulama atas terlarangnya bagi laki-laki sebagaimana dinukil oleh Qodhi ‘Iyadh dan An-Nawawi (Lihat Fathul Baari, 10/317 dan Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)

2) Keharaman ini juga berlaku walau emasnya tidak 100 %, misalkan cincin perak yang mengandung emas maka hukumnya juga haram, atau perhiasan lainnya, atau jam tangan yang bercampur emas, termasuk emas putih, semuanya diharamkan bagi laki-laki apabila mengandung emas (lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65 dan Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/61 no. 21867 dan 24/63 no. 11754)

3) Dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, namun khusus dilihat suaminya dan mahramnya. Juga disepakati para ulama atas kebolehannya bagi wanita (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)

4) Dibolehkan bagi laki-laki mengenakan cincin perak. Dan diharamkan bagi laki-laki mengenakan kalung dan gelang, baik emas, perak atau yang lainnya, karena menyerupai wanita (lihat Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/60 no. 4123)

5) Dalam hadits yang mulia ini juga terdapat motivasi bersabar terhadap kesenangan dunia yang haram, dan emas adalah perhiasan orang-orang kafir di dunia sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain, sedang kaum mukminin akan menikmatinya di surga dalam bentuk yang lebih baik, maka  hadits ini mengandung pendidikan bagi jiwa-jiwa kaum mukminin untuk lebih mengutamakan akhirat daripada dunia.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

? Sumber: http://sofyanruray.info/larangan-mengenakan-perhiasan-emas-bagi-laki-laki/

══════ ❁✿❁ ══════

➡️ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵️

?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
?Gabung Group WA: 08111377787
?www.facebook.com/taawundakwah
?www.taawundakwah.com
?PIN BB: 5D4F8547

Taawun Dakwah

Tebarkan Ilmu, Tumbuhkan Amal, Petiklah Ridho Ilahi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *