Hukum Menyewakan Pertokoan, Mobil dan Jasa Untuk Bank Riba, Penjual Rokok, Alat-alat Musik dan Video yang Merusak

Hukum Menyewakan Pertokoan, Mobil dan Jasa Untuk Bank Riba, Penjual Rokok, Alat-alat Musik dan Video yang Merusak

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Faqihul ‘Ashr Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

س : ما حكم تأجير المحلات التجارية على من يبيع الدخان والغناء وأشرطة الفيديو غير الطيبة والبنوك الربوية ؟ 

ج : حكم إيجار هذه المحلات يعلم من قوله تعالى : (وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان) وعلى هذا فتأجير المحلات للأغراض المذكورة في السؤال حرام لأنه من التعاون على الإثم والعدوان 

Pertanyaan: Apa hukumnya menyewakan pertokoan kepada penjual rokok, musik, kaset-kaset video yang tidak baik dan bank-bank riba?

Jawaban: “Hukum menyewakan pertokoan ini dapat diketahui dari firman Allah ta’ala,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Maidah: 2]

Atas dasar ini maka menyewakan pertokoan untuk maksud-maksud yang disebutkan dalam pertanyaan hukumnya haram, karena hal itu termasuk dalam bentuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” [Asilatun Muhimmah, hal. 7]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Taawun Dakwah

Tebarkan Ilmu, Tumbuhkan Amal, Petiklah Ridho Ilahi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *